Desa Pusakasari adalah salah satu Desa di Kecamatan Cipaku dan merupakan Desa hasil pemekaran dari Desa Buniseuri. Secara administrasi Desa Pusakasari terdiri dari 4 Dusun, yang meliputi 13 RW dan 29 RT, dengan batas-batas wilayah sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Desa Cieurih
- Sebelah Barat : Desa Jalatrang
- Sebelah Selatan : Desa Muktisari
- Sebelah Timur : Desa Buniseuri
Penetapan batas wilayah merujuk pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 146.1/2562/PUOD tanggal 10 Juli 1981 tentang Penggantian nama dan perubahan batas wilayah Desa/Kelurahan.
Luas wilayah Desa Pusakasari adalah 354.341 Ha, dengan rincian sebagai berikut :
1. Dusun Urug : 102.110 ha
2. Dusun Lengkong : 61 ha
3. Dusun Tonggoh : 86 ha
4. Dusun Landeuh : 94.84 ha
